Selasa 19 Mar 2024 12:57 WIB

Periksa Empat Anggota DPRD Kasus Bandung Smart City, KPK Gali Soal Titipan Paket Pekerjaan

KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggali keterangan dari empat anggota DPRD Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Mereka dicecar menyangkut titipan paket pekerjaan yang masuk dalam APBD Bandung.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Ali mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (18/3). Pemeriksaan tersebut digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut ialah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). Pemeriksaan ini untuk mengungkap peran Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ema disebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. 

"Yang bersangkutan (Ema) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Ali.

Namun, hingga saat ini KPK tak kunjung membeberkan konstruksi kasus tersebut. Hanya saja, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang sudah diusut sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 menyangkut korupsi berupa suap pada Proyek Smart City Bandung. Yana sudah mendekam ke Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement