Rabu 20 Mar 2024 14:00 WIB

Eks Napi Korupsi Rokhmin Dahuri Hampir Pasti Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks napi korupsi Rokhmin Dahuri hampir pasti terpilih sebagai anggota DPR 2024-2029.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus eks terpidana kasus korupsi, Rokhmin Dahuri. Eks napi korupsi Rokhmin Dahuri hampir pasti terpilih sebagai anggota DPR 2024-2029.
Foto: Tangkapan Layar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus eks terpidana kasus korupsi, Rokhmin Dahuri. Eks napi korupsi Rokhmin Dahuri hampir pasti terpilih sebagai anggota DPR 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus korupsi Rokhmin Dahuri hampir pasti terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebab, Ketua DPP PDIP itu menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII.

Hal itu diketahui setelah KPU menetapkan raihan suara Pileg 2024 Dapil Jawa Barat (Jabar) VIII dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) dini hari.

Baca Juga

Rokhmin merupakan caleg PDIP nomor urut 1 di Dapil Jabar VIII. Sejalan dengan nomor urutnya, Rokhmin berhasil menjadi caleg PDIP peraih suara terbanyak dengan torehan 94.081 suara.

Adapun PDIP total mendapatkan 360.294 suara di dapil yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu itu. PDIP bakal mendapatkan dua kursi DPR dari dapil tersebut. Salah satu kursi otomatis menjadi milik Rokhmin karena dia peraih suara terbanyak.

Apabila tidak ada putusan sengketa hasil pemilu yang mengurangi raihan suara Rokhmin ataupun PDIP secara signifikan, maka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akan ditetapkan sebagai caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Rokhmin menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Selama menjabat dari tahun 2001-2004, Rokhmin ternyata mencuri atau mengorupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga merugikan keuangan negara Rp 15 miliar.

Pengadilan Tipikor pada Juli 2007 menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Rokmin atas perbuatannya itu. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

MA mengabulkan PK tersebut. MA mengurangi hukuman Rokhmin menjadi 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

Meski pernah dipidana atas kasus korupsi, Rokhmin memenuhi syarat menjadi caleg. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan eks terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih untuk menjadi caleg setelah lima tahun bebas dari penjara. Adapun Rokhmin sudah menghirup udara bebas selama 14 tahun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يُزْجِيْ سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهٗ ثُمَّ يَجْعَلُهٗ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلٰلِهٖۚ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ جِبَالٍ فِيْهَا مِنْۢ بَرَدٍ فَيُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَصْرِفُهٗ عَنْ مَّنْ يَّشَاۤءُۗ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهٖ يَذْهَبُ بِالْاَبْصَارِ ۗ
Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran es) itu kepada siapa yang Dia kehendaki dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan.

(QS. An-Nur ayat 43)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement