Rabu 20 Mar 2024 16:47 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dishub Bandung Smart City

Terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----KPK telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan internet service provider di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Penyidikan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

"Sebagaimana kemarin dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait penerima atensi dewan anggota legislatif," ujar Jaksa KPK Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga

Dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, ia menuturkan terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan. "Proses penyidikan berjalan," katanya.

Tony Indra menyebut beberapa anggota legislatif yang diduga menerima dana tersebut yaitu Riantono, Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi. Termasuk eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang akan diperiksa terkait kewenangan sebagai tim anggaran pemerintah daerah.

"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima terkait APBD perubahan Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha," kata dia.

Dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Mereka yaitu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Penyuap dari kalangan swasta Sony Setiadi Direktur CIFO divonis satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement