REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat hiburan yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional sejumlah tempat hiburan pada bulan Ramadhan.
Razia yang melibatkan petugas gabungan dilakukan, antara lain di wilayah Desa Junjung dan Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Ada empat tempat hiburan berupa karaoke yang dirazia. Dari empat tempat karaoke itu, dua di antaranya disebut juga menjual minuman keras (miras).
Salah satu pemilik tempat karaoke di Desa Junjung, berinisial A, mengaku tidak mengetahui adanya larangan operasional tempat hiburan pada bulan Ramadhan. “Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM (tempat hiburan malam) dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami,” kata dia.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, mengatakan, larangan operasional tempat hiburan pada bulan Ramadhan sudah disosialisasikan, termasuk kepada paguyuban pengusaha tempat karaoke.
“Kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadhan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka,” kata Sumarno, Rabu (20/3/2024).
Sumarno memahami jika ada pemilik tempat usaha karaoke di wilayah pinggiran, yang tidak tergabung dalam paguyuban, tidak mengetahui larangan operasional tersebut. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan. “Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi,” kata dia.
Sumarno mengatakan, fasilitas tempat karaoke diminta tutup sementara pada bulan Ramadhan. Ihwal tempat karaoke yang menjual miras, kata dia, penanganannya lebih lanjut dilakukan kepolisian. “Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung,” katanya.