REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih. Yakni, dengan mengundang dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Tadi dari diskusi yang berkembang, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” ujar Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, pertemuan dengan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama buruh tersebut untuk melakukan dengar pendapat terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun. Seperti, tuntutan dari para buruh.
“Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” katanya.