Kamis 21 Mar 2024 20:05 WIB

PDIP Dukung Gugatan ke MK, Hasto: Pemilu Belum Selesai

Ganjar-Mahfud akan gunakan hak konstitusional lewat MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 terjadi dari hulu ke hilir. Karenanya, ia mendukung penuh Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, demokrasi Indonesia selama pelaksanaan Pemilu 2024 tercoreng dengan hadirnya upaya-upaya tercela. Kontestasi nasional seharusnya menjadi media bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis.

Baca Juga

"Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai," tegas Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (21/3/2024) malam.

"Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi, dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," sambungnya.

Salah satu contoh terjadinya kecurangan Pemilu 2024 adalah tekanan terhadap pendukung Ganjar-Mahfud. Adapula penyalahgunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga penggelembungan suara di banyak tempat pemungutan suara (TPS).

"Dari hasil ini, maka kalau kita cermati semakin menyempurnakan suatu rangkaian proses kecurangan dari hulu ke hilir," ujar Hasto.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar urung mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ditanya, apakah ia menolak hasil kontestasi nasional tersebut? ia menjawab bahwa mereka akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan ke MK, jadi kami akan ke MK ini untuk mengungkap apa yang dari awal sampai dengan akhir yang sudah diceritakan itu. Sehingga betul-betul tadi Pak Mahfud juga sudah sampaikan bagaimana mengawal demokrasi ini bisa berjalan, karena hanya ini (MK) yang bisa mengadili apa yang ada," ujar Ganjar di Posko Teuku Umar, Jakarta.

Rencananya, pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK akan dilakukan besok atau Sabtu (23/3/2024). Sebab, mereka sudah menampung aspirasi rakyat yang melihat tercorengnya pelaksanaan kontestasi nasional.

Salah satunya adalah upaya terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di banyak TPS. Di banyak TPS, ditemukan banyaknya penggelembungan suara yang melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Satu-satunya lembaga yang kita bisa harapkan mengadili dengan fair, ya MK. Jadi bukan kenapa baru sekarang, tapi waktunya baru boleh sekarang," ujar Ganjar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement