Kamis 21 Mar 2024 21:16 WIB

Kemenag Sumut Tekankan Pentingnya Sertifikat Halal Termasuk untuk Produk Pesantren

Pelaku UMKM dan pimpinan pesantren diharap punya sertifikat halal untuk produknya

Red: Qommarria Rostanti
Sertifikat halal (ilustrasi). Kemenag Kanwil Sumut berharap pelaku UMKM dan pimpinan pesantren memiliki sertifikat halal dari produk yang dihasilkan.
Foto: Foto : MgRol100
Sertifikat halal (ilustrasi). Kemenag Kanwil Sumut berharap pelaku UMKM dan pimpinan pesantren memiliki sertifikat halal dari produk yang dihasilkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Utara menekankan kepemilikan sertifikat halal untuk setiap produk UMKM penting terutama untuk menumbuhkan ekonomi syariah. Termasuk untuk produk yang berasal dari lingkungan pesantren.

"Jadi kami berharap ke para pelaku UMKM, juga pimpinan pesantren, untuk memiliki sertifikat halal pada semua produk yang dihasilkan," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Utara Ahmad Qosbi dalam "Semesta (Semarak Ekonomi Syariah dan Keuangan Digital) Fest 2024 Bank Indonesia di Medan, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Menurut Ahmad Qosbi, semakin banyak produk halal di Sumut, ekonomi syariah di provinsi beribu Kota Medan tersebut akan semakin bertumbuh. Selain itu, dengan adanya label halal, ia yakin produk UMKM Sumut lebih dipercaya kualitasnya oleh masyarakat.

Ia pun mengingatkan soal kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama di Indonesia mulai Oktober 2024 sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, kewajiban sertifikat halal itu diberlakukan bagi tiga kelompok produk yakni makanan dan minuman, lalu kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

"Kami dari Kemenag mendukung penuh ekonomi syariah agar terus membahana, bukan hanya di Sumut dan Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia," kata Ahmad Qosbi.

Ekonomi syariah memiliki banyak keuntungan jika dijalankan seperti mendapatkan rida dari Tuhan, tidak ada riba dan prosesnya berjalan dengan negosiasi dan kerja sama. Sebelumnya, pada Maret 2024, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyerahkan 1.000 sertifikat halal produk UMKM, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di wilayahnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan, sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal. Hal ini karena kurangnya kesadaran akan pentingnya legalitas, biaya sertifikasi dan efektivitas pendamping halal.

Meski demikian, tren ekonomi syariah di Sumut terusberkembang positif. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, kinerja perbankan syariah di wilayahnya terus meningkat. Pada Oktober 2023, misalnya, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 12,54 persen pada Oktober 2023 secara year on year.

Aset perbankan syariah di Sumut pada Oktober 2023 mencapai Rp 22,83 triliun atau sekitar 6,70 persen dari aset keseluruhan bank umum di provinsi tersebut pada bulan yang sama yakni Rp 333,06 triliun.

Bukan cuma aset, dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah di Sumut juga naik pada Oktober 2023 yaitu bertumbuh 13,59 persen secara year on year dengan nilai Rp 21,12 triliun.

Adapun pembiayaan syariah mencapai Rp 16,60 triliun atau meningkat 11,59 persen dibandingkan dengan Oktober 2022. Peningkatan antusiasme produk keuangan syariah juga tampak dari pemanfaatan KUR Syariah dari PT Pegadaian. Pada 2023, omzet KUR Syariah PT Pegadaian Kanwil I mencapai Rp 278 miliar atau naik sekitar 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 66 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement