Jumat 22 Mar 2024 07:04 WIB

Periksa 19 Koruptor di Kasus Pungli Rutan, Ini yang Digali KPK

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 19 koruptor dalam kasus pungli rutan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pegawai rutan KPK dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka. KPK melakukan pemeriksaan terhadap 19 koruptor dalam kasus pungli rutan.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pegawai rutan KPK dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka. KPK melakukan pemeriksaan terhadap 19 koruptor dalam kasus pungli rutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total 19 koruptor pada Selasa hingga Rabu (19-20/3/2024). Pemeriksaan ini dalam rangka pengusutan perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para koruptor diperiksa dengan status sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara pungli rutan. Mereka yang diperiksa tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Baca Juga

"Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan Tim Penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (21/3/2024).

Para koruptor ditanyai perihal diizinkannya penggunaan ponsel di dalam rutan dengan menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, mereka juga digali keterangannya mengenai pemesanan makanan yang bukan jatah resmi diberikan KPK. 

"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari Tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," ujar Ali. 

Tercatat koruptor yang dimintai keterangan oleh KPK yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, kerabat Nurhadi, Ferdy Yuman; auditor BPK Gerri Ginanjar Triw Rahmatullah.

Berikutnya mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (MUBA) Herman Mayori, mantan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy; mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Jakarta M Naim Fahmi, dan adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusdianto Emba. 

Selanjutnya, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Eks Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.

Berikutnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.

Sebelumnya, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri. Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement