REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan memeriksa sepuluh koruptor. Pemeriksaan ini diagendakan berlangsung pada Selasa (19/3/2024).
"Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).
Mereka yang diperiksa tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dari 10 terpidana tersebut, dua di antaranya yaitu eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Berikutnya ialah Eks Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.
Selanjutnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.
Keterangan mereka dinilai bisa membuat terang kasus pungli di rutan KPK. Walau demikian, KPK belum merinci keterangan apa yang secara khusus digali dari mereka.
Sebelumnya, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri. Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.