Jumat 22 Mar 2024 14:55 WIB

Pasien Harus Dirawat Sampai Sembuh, BPJS Kesehatan: Laporkan Jika RS Batasi Rawat Inap

Tidak ada pembatasan hari rawat inap merupakan janji pelayanan BPJS Kesehatan.

Red: Reiny Dwinanda
Pasien DBD dirawat di rumah sakit (Ilustrasi). BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pasien DBD dirawat di rumah sakit (Ilustrasi). BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa setiap pasien harus dirawat sampai sembuh. Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan ke pihaknya jika mendapati ada rumah sakit yang melakukan pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien.

 

Baca Juga

"Segera laporkan ke kami jika ada yang demikian, karena tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien harus dirawat sampai tuntas," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Citra Jaya di Samarinda, Jumat (22/3/2024).

 

Citra menyebutkan, tidak adanya pembatasan hari rawat inap ini masuk dalam enam janji pelayanan BPJS Kesehatan. Janji tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi demi kenyamanan peserta.

 

Enam janji itu adalah berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement