REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
"Kita memberikan target tahun ini sebanyak 500 sertifikat halal produk UMKM yang diterbitkan secara gratis," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Bangka Tengah Irwandi di Koba, Babel, Jumat (22/3/2024).
Irwandi menjelaskan, sertifikat halal bagi produk UMKM itu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen karena dapat memilih produk yang terjamin.
"Label halal pada produk juga bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan kepercayaan yang tinggi terhadap produk yang dijual," ujarnya.
Pembuatan sertifikat halal ini, kata Irwandi, memang sudah diwajibkan yang mana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.
"Sertifikat halal wajib dimiliki bagi setiap pelaku UMKM dan pengajuan sertifikat ini tidak berlaku bagi rumah makan, kafe, dan katering dan produk yang mengandung unsur hewani hasil sembelihan," jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, kata Irwandi, para pelaku UMKM bisa mendatangi langsung kantor Disperindagkop dan UMKM dengan membawa seluruh kelengkapan administrasi.
"Sertifikat bisa diajukan langsung dengan membawa persyaratan lengkap, seperti nomor induk berusaha, fotokopi pemilik usaha, mengisi formulir pendaftaran, dan membawa serta foto produk usaha beserta mereknya," jelasnya.
Pihaknya secara bertahap terus mendata dan mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal, sehingga produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan konsumen dan pasar.
"Semua biaya untuk membuat sertifikat halal saat ini ditanggung pemerintah daerah, maka kita imbau pelaku UMKM segera daftarkan usahanya," ujarnya.