REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sedekah memiliki beragam bentuk, dan tidak melulu soal uang. Bahkan memasukkan sesuap nasi ke dalam mulut istri juga termasuk sedekah. Ya, ini sedekah sederhana tapi besar pahalanya karena memiliki dampak positif dalam kehidupan rumah tangga.
Selain itu juga ada bentuk sedekah yang tidak menggunakan uang, tapi membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Ini adalah sedekah yang penting, terutama bagi kelompok yang tidak mampu bersedekah karena kurangnya harta tapi ingin sekali bersedekah.
Berikut haditsnya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قال: «وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ» رواه الإمام مسلم في صحيحه.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Menyingkirkan duri di jalan adalah sedekah." (HR. Muslim)
Duri yang dimaksud dalam hadits tersebut tentu memiliki dimensi yang luas dan tidak hanya terpaku pada duri. Makna yang bisa dipetik dari hadits tersebut meliputi aktivitas yang menghilangkan segala sesuatu yang berbahaya dan merugikan di jalan, dan menghilangkan segala yang mengganggu pergerakan banyak orang di jalanan.
Misalnya menghilangkan batu, duri, dan sampah dari jalanan. Bahkan termasuk juga membantu memfasilitasi pergerakan orang dengan berkontribusi pada pembukaan dan pengaspalan jalan, memperpendek jarak dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Selain itu, masih banyak lagi bentuk-bentuk yang mencerminkan perilaku masyarakat yang beradab, bermoral dan menjunjung gotong-royong. Salah satunya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ (رواه البخاري و مسلم)
Dari Abu Said Al Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda (kepada para sahabat ketika mereka duduk di jalanan), "Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan." Para sahabat berkata, "Kami tidak bisa meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap."
Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian enggan (meninggalkan kumpul-kumpul di jalan), maka berilah hak jalan." Sahabat bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, menghilangkan keburukan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran." (HR Bukhari dan Muslim)
Bentuk sedekah lain di jalanan adalah dengan memarkirkan kendaraan di tempat parkir sebagaimana mestinya, dan tidak memarkirkan kendaraan di depan rumah orang lain, atau menutup jalan mereka.
Sering kali ada yang meninggalkan mobil sembarangan di depan masjid dengan dalih menunaikan sholat khususnya Tarawih di bulan Ramadhan. Sholatnya memang terlaksana tetapi mobilnya bisa menghambat lalu lintas sehingga mengganggu perjalanan banyak orang.
Termasuk juga meninggalkan mobil di depan toko kelontong di pasar, dan tidak mengikuti tempat parkir yang telah ditentukan. Hal ini dapat mengakibatkan masyarakat terlambat melakukan keperluannya, dan menyebabkan kemacetan di jalanan pasar.
Beberapa hal tersebut adalah di antara bentuk keburukan yang harus dihilangkan dari jalan, sebagaimana kandungan hadits yang disebutkan di atas.