REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo dengan terdakwa Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (25/3/2024). Windi dituntut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus itu.
"Senin 25 Maret 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika.co.id pada Senin (25/3/2024).
Windi didakwa melakukan TPPU bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dkk. Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kemenkominfo.
Windi didakwa berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas instruksi dari Irwan Hermawan, eks dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka diadili dalam berkas terpisah.
Windi didakwa menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkontraktor sebagai bentuk commitment fee lantaran sudah memperoleh pekerjaan di proyek BTS 4G. Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi pun didakwa menikmati fulus itu demi keperluan pribadinya.
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Windi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.