Senin 25 Mar 2024 16:07 WIB

Permintaan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Hampir Mustahil Dikabulkan MK

Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.
Foto: Dok TKN
Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy merespons Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar yang menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Rizaldy memandang tuntutan tersebut bakal sulit direalisasikan.

Rizaldy mengingatkan sengketa di MK berhubungan dengan hasil Pemilu. Sehingga, kubu 01 dan 03 mesti mampu membuktikan kecurangan dalam sengketa tersebut. 

Baca Juga

"Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Rizaldy.

Rizaldy menyebut setiap paslon kemungkinan mempunyai hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional. Namun semua parpol dan saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan itu.

"Sehingga gugatan 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) yang dibangun 01 dan 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy. 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan kehadiran MK guna memproses sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses pemilu. Adapun kalau sengketa proses pemilu kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di sentra gakumdu Bawaslu. 

"Minimal 01 dan 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8% untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 persen prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 persen, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," ucap Rizaldy. 

Selain itu, Rizaldy menekankan pembuktikan dari kubu 01 & 03 harus kuat untuk mematahkan hasil Pilpres 2024. Adapun di kubu di 02 nanti diperkuat Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua tim hukum yang sarat berpengalaman dan ahli di bidang hukum tata negara. Kondisi ini bakal membuat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK berlangsung kompleks. 

"Pastinya sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," ucap Juhaidy. 

Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) mendesak penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu.

Timnas AMIN merujuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Mereka pun dijatuhkan sanksi terkait kode etik. Putusan DKPP yang memberi sanksi KPU sama saja pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi. Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement