Senin 25 Mar 2024 20:48 WIB

Film Kiblat Disebut tak Pantas Beredar, LSF Pastikan Belum Masuk Proses Sensor

Poster dan trailer film Kiblat menuai kecaman dari masyarakat.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Poster film Kiblat yang telah ditarik oleh Leo Pictures. Poster dan trailer film arahan sutradara Bobby Prasetyo ini dikecam masyarakat, ulama, dan sineas.
Foto: Dok Leo Pictures
Poster film Kiblat yang telah ditarik oleh Leo Pictures. Poster dan trailer film arahan sutradara Bobby Prasetyo ini dikecam masyarakat, ulama, dan sineas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons protes masyarakat yang mendesak agar film Kiblat tidak ditayangkan, Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, Ervan Ismail mengonfirmasi bahwa sinema horor religi itu belum masuk dalam proses penyensoran. Sejauh ini, baru poster dan trailernya saja yang telah menerima Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

 

Baca Juga

"Filmnya secara utuh sampai hari ini memang belum ada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Filmnya itu sendiri belum masuk ke LSF. Jadi filmnya belum ada penyensoran karena belum masuk," ungkap Ervan kepada awak media, Senin (25/3/2024).

Untuk bisa lulus sensor, lanjut Ervan, film harus melalui beberapa proses. Sesuai prosedur administrasi, dalam tiga hari biasanya sudah ada keputusan dari LSF.

"Jika mengikuti itu, lalu masuk ke administrasi dan langsung beres dalam tiga hari, itu sudah selesai, jika memang tidak ada hal yang berlebihan atau melanggar," jelas Ervan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement