REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ikut menghadiri jalannya sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Dalam sidang itu, Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran ikut mendengarkan pembacaan permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Rabu pagi.
Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, perkara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 itu hanyalah merupakan penggiringan opini. Dalam PHPU, harus ada pihak yang bersengketa. Namun, dalam pembacaan permohonan dari pihak Anies-Muhaimin, tidak ada pihak yang dijadikan termohon.
"Pihak termohonnya itu (harusnya) KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU. Perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan," kata dia di Gedung MK, Rabu.
Ia menilai, yang dipersoalkan oleh Anies-Muhaimin adalah tindakan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah maupun presiden bukan pihak yang ada di dalam perkara PHPU.
"Ini kan aneh. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. jadi, posisi 02 sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02," kata dia.
Karena itu, Otto menilai, ada upaya dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya pak presiden. Akhirnya, pendiskreditan itu juga berujung kepada Gibran sebagai pribadi.
"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini," kata dia.