Rabu 27 Mar 2024 18:28 WIB

Papua Tengah Catat Sengketa Pemilu Terbanyak, Perludem: KPU & Bawaslu Harus Evaluasi

KPu dan Bawaslu harus memperbanyak evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika
Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi Papua Tengah mencatatkan diri sebagai daerah yang terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 277 sengketa yang masuk, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah. 

Papua Tengah merupakan provinsi yang baru dibentuk dua tahun lalu. Sehingga persiapan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Papua Tengah dinilai kurang memadai. Ini termasuk soal perekrutan personil KPU dan Bawaslu yang dianggap tak profesional. Kondisi ini dipandang menjadi koreksi bagi penyelenggara Pemilu di tingkat pusat. 

Baca Juga

Berdasarkan data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK. Padahal, hanya sekitar dua daerah di Papua Tengah yang melaksanakan Pemilu secara langsung. Selebihnya, sekitar 6 daerah masih menggunakan sistem noken yakni, Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

"Munculnya berbagai masalah dalam pelaksanaan Pemilu bisa diakibatkan kekurang profesionalan dari penyelenggaranya yakni, KPU dan Bawaslu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/3/2024). 

Saat pelaksanaan Pemilu 2024 pun terjadi kekerasan horizontal di Papua Tengah. Bahkan ada yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban jiwa dimana terjadi saling serang dengan panah dan senjata tajam demi perebutan suara kelompok masyarakat tertentu.

"Harusnya untuk provinsi-provinsi baru, KPU RI melakukan supervisi secara langsung, tidak dibiarkan 'main' sendiri. Apalagi faktanya bukan hanya banyak sengketa, tapi juga terjadi pertikaian hingga mengakibatkan jatuh korban," ujar Ihsan. 

Selain itu, menurut Ihsan, tingginya angka sengketa Pemilu di Papua Tengah menjadi sinyal perlunya dilakukan perubahan dari sistem yang lama (noken) ke pelibatan partisipasi publik secara aktif. 

"Warga di sana harus diedukasi guna memberikan suaranya secara langsung sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara. Tidak lagi diwakilkan kepada kepala suku atau yang lainnya," ujar Ihsan. 

Perludem mengamati masalah seperti itu bila tidak dibenahi akan terus berulang. Perludem menilai kalaupun sistem noken mau dipertahankan, maka pelaksanaannya harus secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang keterlibatan publik secara luas.

"Untuk kepentingan jangka panjang, ketentuan sistem noken perlu dibenahi kembali. Sehingga setiap keunikan dalam metode pemilihan noken dapat diakomodir secara legal dan dengan standar yang baik. Hak-hak politik setiap warga negara harus dapat dijamin dan dilindungi dalam ketentuan noken," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Titi juga mendukung pembenahan sumber daya manusia (SDM) sebagai pelaksana Pemilu disana. Titi meminta perekrutan dilakukan secara profesional melalui seleksi yang ketat, bukan karena kedekatan atau nepotisme.

"Kalau belum memungkinkan penduduk lokal, maka baik KPU provinsi induk maupun KPU RI harus memberikan supervisi secara langsung," imbau Titi. 

Tercatat, dari lima provinsi di Pulau Cendrawasih, tiga di antaranya masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang paling banyak melaporkan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Selain Papua Tengah, ada Papua dengan 15 sengketa dan Papua Pegunungan (11 kasus). Mereka bergabung bersama Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Maluku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement