Kamis 28 Mar 2024 12:35 WIB

Arya Wedakarna Bisa Jadi Senator Lagi Meski Alami Pemecatan

Posisi Arya Wedakarna sebagai senator Bali digantikan Gede Ngurah Ambara Putra.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai melantik Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPR RI Provinsi Bali menggantikan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Gedung Nusantara V, DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai melantik Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPR RI Provinsi Bali menggantikan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Gedung Nusantara V, DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Letjen Mar (Purn) Nono Sampono menyampaikan, mantan senator Bali Arya Wedakarna (AWK) bisa saja kembali terpilih menjadi anggota DPD RI Provinsi Bali periode 2024-2029. Arya dipecat karena melanggar kode etik dan kini posisinya digantikan oleh Gede Ngurah Ambara Putra.

"Boleh, kalau terpilih lagi boleh (AWK kembali menjadi anggota DPD RI)," kata Nono saat ditemui usai pelantikan Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali periode 2019-2024 menggantikan AWK, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Nono menyampaikan, jika memang AWK terpilih lagi menjadi Senator Bali pada periode berikutnya, yang bersangkutan akan tercatat memiliki track record tertentu. Pasalnya, keputusan pemecatan tidak bisa dihapus. "Ya menjadi catatan saja. Kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran kan sudah pernah tercatat," tutur Nono.

 

Dengan adanya catatan tertentu, Nono menyebut, dipastikan akan ada pertimbangan tertentu terhadap AWK. Namun, Nono tidak merinci tentang pertimbangan tersebut. Hanya yang jelas dia menekankan AWK masih bisa terpilih. "Pasti ada pertimbangan ke arah itu. Ya maju enggak masalah. Dia punya hak untuk itu," ujar Nono.

 

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI pengganti AWK, yakni Gede Ngurah Ambara, enggan berkomentar mengenai polemik yang dialami koleganya sesama dari Pulau Dewata. Dia hanya menekankan akan bekerja dengan baik sebagai Senator Bali di sisa akhir jabatan yang hanya sekitar delapan bulan ini.

Baca: Unggah Berita di X Tentang Bencana Alam, Cak Imin Sindir PBNU?

"Saya enggak berani komentar terlalu banyak (soal AWK)," ujar Ambara. Dia mengatakan, dalam menjalankan tugas, akan mengutamakan sektor pelestarian budaya Bali yang diketahui penghasilan 50 persen devisa negara berasal dari Pulau Dewata.

Terlebih, Ambara mengaku, kesehariannya menjadi pelaku budaya. "Dalam delapan bulan saya ingin sekali memasukkan aspirasi dan pemikiran saya, saya kan pelaku budaya. Saya cuma ingin menaruh pandangan saya bagaimana ada anggaran khusus untuk pelestarian budaya," ujar Ambara.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD)  memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Baca: Survei Terbaru: Manuver China Jadi Ancaman Bagi Negara ASEAN

Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Hal itu karena Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah.

 

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Pastika.

 Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

 

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024 dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement