REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis banding eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK bersikukuh melakukan penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui upaya kasasi.
KPK menegaskan pemulihan aset hasil kejahatan TPPU wajib dilakukan secara optimal. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum semaksimal mungkin di kasus Rafael Alun.
"Agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (28/3/2024).
KPK menyerahkan pengajukan kasasi tersebut melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi," ujar Ali.
KPK berharap kasasi tersebut dapat diterima Majelis Hakim di Mahkamah Agung. KPK pun menekankan urgensi penyitaan aset koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi guna pemulihan keuangan negara.
"KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," tegas Ali.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU. Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Walau demikian, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.