REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan klarifikasi atas ucapan 'andaikan saya Gibran' yang dikutip oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Momen itu terjadi persis ketika kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid, selaku penggugat bertanya kepada ahli yang pihaknya hadirikan dalam persidangan tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Lutfi menyebut secara gamblang bahwa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan putusan MK Nomor 90 cacat hukum secara serius, mengandung penyelundupan hukum, dan akan berdampak panjang.
Sebagai catatan, Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu dinilai membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara (Aan)," kata Lutfi.
Yusril langsung mengklarifikasi ucapan Lutfi itu dalam persidangan. Dia tak memungkiri pernah menyampaikan pendapat semacam itu, tapi Lutfi mengutipnya dengan salah.