REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno menilai Presiden Jokowi melanggar etika, ketika dia menyampaikan keterangan selaku ahli di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, pihaknya sebenarnya menghormati keputusan penggugat, pasangan Ganjar-Mahfud, menghadirkan Frans Magnis atau Romo Magnis untuk menjadi ahli dalam persidangan. Pihak Prabowo-Gibran sebenarnya berharap Romo Magnis sebagai filsuf dan pastur Katolik untuk memberikan pendapat filosofis dan normatif.
"Tapi sangat disayangkan ada beberapa judgement, presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," kata Yusril kepada wartawan usai sidang diskors, Selasa (2/4/2024).
Pakar hukum tata negara itu menegaskan, guru besar filsafat seharusnya menyampaikan pandangan filosofis dan akademis, bukan malah memvonis Presiden melakukan kesalahan. Yusril menyerahkan kepada majelis hakim MK untuk menilai keterangan Romo Magnis tersebut.
Keterangan Romo Magnis.