REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah untuk membayar pinjaman atau kredit yang mereka ambil dengan tepat waktu maupun jumlah karena lembaga tersebut tidak akan melindungi nasabah yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.
“Memang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang memang tidak beritikad baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ia pun meminta nasabah untuk selalu beritikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman dan berupaya untuk mengembalikan pembiayaan tersebut.
Jika memang tidak dapat membayar kredit dengan lancar, ia menyarankan peminjam untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman atau berdiskusi bersama untuk mencari solusi lain.
Friderica menyatakan bahwa masyarakat perlu mempertimbangkan dengan baik sebelum berutang karena nasabah yang pembayarannya macet akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.
“Jadi, selalu kita tekankan dan sampaikan kepada masyarakat serta pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beritikad tidak baik atau konsumen nakal,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada PUJK untuk mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, dan kemampuan membayar konsumen serta memastikan kesesuaian antara konsumen dan produk yang mereka ambil.
Friderica mengatakan bahwa pihaknya pernah memberikan sanksi kepada beberapa PUJK karena memaksa nasabah mengambil produk yang tidak sesuai dengan profil mereka agar mendapatkan banyak pelanggan.
“Jangan memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jadi, dua-duanya kita imbau, kepada konsumen dan juga kepada pelaku industri,” katanya.