REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Fasilitasi melalui Shopee Barokah ini untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal sebelum pemberlakuan wajib halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Ini jadi salah satu cara Shopee membantu menyukseskan program Wajib Halal pada Oktober 2024 dan mendukung pemerintah mencapai Misi 10 Juta Sertifikat Halal.
"Kami harap hadirnya fasilitasi halal Shopee akan membantu memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, usai penandatangan MoU dengan BPJPH di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Handika menjelaskan, melalui kerja sama ini pengajuan sertifikasi halal UMKM akan lebih mudah dijangkau pelaku usaha melalui kanal terintegrasi Shopee Seller Center. Mulai Rabu 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal.
"Para penjual kami bisa mengajukan sertifikasi halal langsung di seller center kami yang sudah terintegrasi dengan sihalal BPJPH," ujar Handhika. Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran sertifikasi halal dengan mengakses di Seller Center Shopee.