REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal saat Ramadhan 1445 Hijriah. Kemenag Sulsel memanfaatkan berbagai momen seperti ceramah Jumat maupun tarawih.
Ketua Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel Muh. Nur mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 itu. "Kita gencarkan sosialisasi dengan memanfaatkan momen Ramadhan ini seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman serta ceramah Jumat," ujarnya.
Muh Nur menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas mandatori kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada tanggal 17 Otober 2024, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui mimbar khutbah Jumat.
Instruksi menggencarkan sosialisasi ini dituangkan dalam surat imbauan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor : B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024, perihal Imbauan Khutbah Jumat bertema Halal secara serentak pada tanggal 5 Maret 2024.
Surat imbauan dengan lampiran materi khutbah Jumat seragam tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se Sulawesi Selatan.
Adapun judul khutbah yang ditetapkan adalah Ramadhan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal.
Pada materi khutbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Al Quran dan hadis-hadis nabi yang relevan.
Ia menambahkan khutbah seragam ini juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal tersebut.
Nur kemudian membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan.
"UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024," ucapnya.