REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuka layanan penitipan sepeda motor bagi warga yang hendak mudik. Selain di polres, warga juga disebut bisa menitipkan motor di polsek wilayah Kabupaten Bantul.
“Tidak ada kuota yang ditetapkan, selama lahan parkir masih tersedia. Warga dipersilakan untuk menitipkan kendaraannya, tanpa dipungut biaya,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Ahad (7/4/2024).
Jeffry mengatakan, Polres Bantul membuka layanan penitipan motor agar warga yang hendak mudik bisa menggunakan sarana transportasi lain. Pasalnya, kata dia, mudik menggunakan motor memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, layanan penitipan motor di kantor polisi juga dibuka guna mengantisipasi tindak pidana pencurian yang menyasar pemudik. “Agar pemudik yang bepergian merasa tenang untuk meninggalkan motornya,” kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, warga yang hendak menitipkan motor diminta menyertakan fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Polres Bantul juga mengimbau warga yang mudik meninggal rumah untuk menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat. Dengan begitu, rumah yang ditinggalkan diharapkan bisa lebih terpantau oleh petugas.