REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Kesetaraan Swedia pada Kamis (11/4/2024) memutuskan mendukung seorang wanita Muslim yang mengeluh dia menghadapi diskriminasi dari sebuah maskapai penerbangan. Wanita tersebut dipecat karena mengenakan jilbab.
“Sebuah perusahaan penerbangan yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan kebijakan aturan berpakaian yang seragam memecat seorang perempuan tanpa mempekerjakannya karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima. Ini merupakan diskriminasi,” kata Lars Arrhenius dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (12/4/2024).
Dia melanjutkan, kesetaraan di pasar tenaga kerja dan kebebasan beragama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pengusaha. “Namun, dalam keseimbangan seperti itu, kebebasan beragama harus diutamakan,” jelas dia.
Perempuan tersebut mengajukan pengaduan ke Ombudsman tahun lalu dengan alasan bahwa dia menghadapi diskriminasi. Dengan keputusan Ombudsman Swedia ini, maskapai tersebut diharuskan membayar kompensasi sebesar 150 ribu Krona Swedia (Rp 225 juta) kepada wanita tersebut.