REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam IM57+ Institute memprotes keras pemberian remisi terhadap mantan ketua DPR RI Setya Novanto. Pengurangan hukuman tersebut dinilai tak layak diberikan kepada terpidana kasus korupsi Setya Novanto.
Ketua IM57+, M Praswad Nurgaha mengingatkan Setya Novanto melakukan banyak cara supaya terbebas dari jerat hukum. Salah satunya berpura-pura sakit dengan merekayasa kecelakaan. Sehingga menurut Praswad, pemberian remisi itu tergolong janggal.
"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).
Praswad mengungkapkan Setya Novanto pernah mengambil manuver politik agar lolos dari jerat hukum. Tindakan tersebut menurutnya jadi pengingat bahwa Setya Novanto mestinya tak layak diberi remisi. Praswad menekankan penghukuman terhadap Setya Novanto sudah tepat selama ini tanpa perlu remisi.
"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad menyentil keras pemberian remisi karena tak mempertimbangkan kerugian yang timbul akibat ulah Setya Novanto. Praktek culas Setya Novanto telah merugikan masyarakat secara luas.
"Kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena mengintervensi kepentingan publik. Hal tersebut yang menyebabkan berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pasca eksekusi pengadilan perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati," ucap Praswad.
Diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Koruptor yang dapat remisi salah satunya Setya Novanto.
Tercatat, Setya Novanto bukan hanya sekali memperoleh remisi Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tahun lalu Setya Novanto pun memperoleh pengurangan masa pemenjaraan selama sebulan seperti didapatkannya pada tahun ini.
Remisi tersebut diklaim pihak Lapas diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tapi apakah pemberian remisi itu sudah mempertimbangkan moral dan kepantasan.