REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi mengungkap motif pelaku berinisial I (31 tahun) yang menganiaya Didi Hartanto (42 tahun) hingga tewas dan dikuburkan di kediaman korban di Komplek Bumi Citra Indah pada 23 Maret lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kasus itu dilatarbelakangi karena sakit hati uang kerja sebesar Rp 300 ribu tak dibayar korban.
Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan besi tumpul. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial I diketahui kesal kepada korban karena menagih uang kerja Rp 300 ribu tapi tidak diberikan. Pelaku pun memukul korban dengan besi tumpul di bagian kepala.
"Untuk motif sampai saat ini kita dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu, namun masih kita dalami," ujar dia, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku karena setelah menghabisi nyawa korban mengambil barang berharga. Beberapa diantaranya sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.
"Dari keterangan tersangka (korban dihabisi) pakai besi tumpul sementara nanti kita menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," kata dia.
Surawan mengatakan petugas telah mengevakuasi jenazah korban kurang lebih selama satu jam yang berada di bagian dapur rumah korban. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
"Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk," kata dia.
Surawan menambahkan pihaknya berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di daerah Cianjur, Senin (15/4/2024) malam. Pihaknya masih mendalami apakah terdapat motif pelaku lainnya menghabisi nyawa korban.
Ia melanjutkan pelaku dan korban sudah saling mengenal. Tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan komplek dan membersihkan rumah. Pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.