Selasa 16 Apr 2024 15:07 WIB

Penanggung Jawab Properti Senjata Film Rust Divonis 18 Bulan Atas Kematian Sinematografer

Sinematografer tewas tertembak di lokasi syuting Rust pada Oktober 2021.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Hannah Gutierrez-Reed (tengah) yang mengurus properti senjata film Rust divonis 18 bulan penjara karena mengakibatkan tertembaknya sinematografer Halyna Hutchins hingga tewas.
Foto: EPA-EFE/LUIS SANCHEZ SATURNO
Hannah Gutierrez-Reed (tengah) yang mengurus properti senjata film Rust divonis 18 bulan penjara karena mengakibatkan tertembaknya sinematografer Halyna Hutchins hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang bertanggung jawab dalam insiden penembakan fatal terhadap sinematografer Halyna Hutchins pada Oktober 2021 di lokasi syuting film indie Western Rust, Hannah Gutierrez-Reed, dihukum penjara selama 18 bulan. Keputusan itu diambil oleh Hakim Mary Marlow Sommer setelah menolak permohonan pembelaan untuk masa percobaan dan konseling yang diajukan sang armorer.

"Anda sendiri yang membuat senjata yang aman menjadi senjata yang mematikan. Kalau bukan akibat kesalahan Anda, Nyonya Hutchins tak kehilangan nyawanya, seorang suami tidak kehilangan pasangannya, dan seorang anak laki-laki tidak kehilangan ibunya," kata Hakim Sommer dalam pembacaan vonisnya, dilansir Deadline, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

photo
Foto sinematografer Halyna Hutchins terpajang dalam acara peringatan kematiannya, Sabtu (23/10/2021). Hutchins meninggal setelah tertembak senjata properti film Rust yang dipegang aktor Alec Baldwin. - (AP)

Hukuman penjara negara bagian selama 18 bulan adalah jumlah maksimum yang dapat diterima Gutierrez-Reed berdasarkan hukum New Mexico. Meskipun Gutierrez-Reed menyatakan bahwa dia "sakit hati" atas apa yang terjadi dan sebelumnya menggambarkan dirinya sebagai "muda dan naif", hakim menolak untuk memercayainya.

Hakim mengutip serangkaian panggilan telepon Gutierrez-Reed dari penjara yang menyalahkan semua orang kecuali dirinya sendiri atas kejadian tersebut. Di lain sisi, dia terhindar dari hukuman sekitar tiga tahun penjara karena tidak terbukti atas kasus perusakan bukti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement