REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dikabarkan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyikapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Menanggapi hal itu, Anies menyebut bahwa sikap Megawati menunjukkan adanya hal genting.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," ujar Anies usai agenda silaturahmi Lebaran Idul Fitri dengan Muhaimin Iskandar di Pendopo Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Anies menjelaskan ketidakinginan untuk kembali ke era orde baru dimana praktek-praktek demokrasi menjadi seremonial semata karena semua sudah serba diatur atau di-setting. Ia menyebut masyarakat ingin melanjutkan proses yang terjadi sejak masa reformasi yang mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak adanya intervensi di dalam proses Pemilu.
"Inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an, beliau merasakan ketika segalanya serba diatur dimana Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu saat itu," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017--2022 itu juga mengatakan, Megawati telah berpengalaman melewati berbagai massa dalam perkembangan Indonesia, sehingga sangat peka dan tergerak ketika ada yang dianggap melenceng dari demokrasi. Sehingga Megawati pun dianggap tak segan memasang badan, termasuk mengajukan diri sebagai amicus curae.
"Beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun, jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," kata Anies.
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahannya diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani," sambungnya.