REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila, mengatakan bahwa hingga Jumat sore baru membuat laporan terhadap Ketua KPU Hasyim As'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pihaknya belum membuat laporan ke kepolisian.
"Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU," kata kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa," ujarnya.