Sabtu 20 Apr 2024 00:26 WIB

MK Panggil Para Pihak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Pada Senin

MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya. MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya. MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024). Terdapat delapan surat panggilan yang dikirimkan. 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga

Perkara nomor 1 adalah permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin. Perkara nomor 2 diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Fajar menyebut, sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk masing-masing perkara sehingga akan ada dua putusan. Kendati begitu, sidang digelar di ruangan yang sama.