Sabtu 20 Apr 2024 00:26 WIB

MK Panggil Para Pihak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Pada Senin

MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya. MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya. MK akan panggil para pihak terkait hadiri sidang putusan sengketa pilpres Senin nanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024). Terdapat delapan surat panggilan yang dikirimkan. 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga

Perkara nomor 1 adalah permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin. Perkara nomor 2 diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Fajar menyebut, sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk masing-masing perkara sehingga akan ada dua putusan. Kendati begitu, sidang digelar di ruangan yang sama.

Dia menambahkan, para pihak akan menyampaikan konfirmasi kehadiran dalam satu atau dua hari ke depan. Pihak yang hadir diwakili maksimal 14 orang.

"Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Fajar.

Fajar menyebut, delapan hakim MK kini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH digelar secara maraton hingga Ahad (21/4/2024), tepat sehari sebelum sidang pembacaan putusan.

Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement