Jumat 19 Apr 2024 19:36 WIB

'Banjir' Amicus Curiae di MK, Guru Besar Unpad: Karena Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

"MK yang memulai, maka MK yang harus mengakhiri," kata Susi.

Rep: Febryan A / Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti menyoroti ihwal membludaknya jumlah orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, 'banjir' amicus curiae itu merupakan akumulasi dari masyarakat yang terusik rasa keadilannya sepanjang gelaran Pilpres 2024.

"Ini (banjir amicus curiae) karena rasa keadilan masyarakat yang terusik. Keterusikan itu terakumulasi lewat amicus curiae di MK," kata Susi ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

"Puluhan amicus curiae ini memperlihatkan bahwa Pilpres 2024 itu memang menjadi pilpres yang dipertanyakan oleh banyak pihak," ujarnya menambahkan.

Per Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 47 orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. Para sahabat pengadilan itu sudah menyerahkan dokumen pendapatnya atau amicus brief kepada kesekretariatan MK untuk dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat putusan. Pihak MK mengakui, baru dalam sengketa Pilpres 2024 ada amicus curiae dan jumlahnya langsung banyak.