REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti menyoroti ihwal membludaknya jumlah orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, 'banjir' amicus curiae itu merupakan akumulasi dari masyarakat yang terusik rasa keadilannya sepanjang gelaran Pilpres 2024.
"Ini (banjir amicus curiae) karena rasa keadilan masyarakat yang terusik. Keterusikan itu terakumulasi lewat amicus curiae di MK," kata Susi ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Puluhan amicus curiae ini memperlihatkan bahwa Pilpres 2024 itu memang menjadi pilpres yang dipertanyakan oleh banyak pihak," ujarnya menambahkan.
Per Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 47 orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. Para sahabat pengadilan itu sudah menyerahkan dokumen pendapatnya atau amicus brief kepada kesekretariatan MK untuk dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat putusan. Pihak MK mengakui, baru dalam sengketa Pilpres 2024 ada amicus curiae dan jumlahnya langsung banyak.