REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tersangka Harvey Moeis (HM) terkait dengan perwakilan kepemilikan dan terafiliasi dengan lima perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, ada lima perusahaan yang terkait dengan suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Kelima perusahaan itu yakni PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). “Intinya (tersangka HM) ini, dia terafiliasi dan terkait dengan kepentingan PT RBT, dan empat perusahaan lainnya itu, PT TIN, CV VIP, PT SBS, dan PT SIP,” ujar Kuntadi, di Kejagung, Jumat (19/4/2024).
“Makanya dia kena TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga,” ujar Kuntadi melanjutkan.
Dalam penyidikan awal, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, pada Rabu (27/3/2024) terkait dengan perannya selaku perwakilan PT RBT yang menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Dalam komunikasi tersebut, Harvey meminta Mochtar mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar yang dilakukan PT RBT di wilayah IUP PT Timah Tbk.