REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilpres 2024. Dengan demikian maka pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi putusan MK tersebut. PBNU mengimbau kepada warga NU dan masyarakat luas agar menerima dan menghormati putusan MK.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan dalam menyikapi putusan tersebut perlu dengan spirit empat nilai dasar Ahlusunnah wal Jama'ah yaitu at-Tawazun (bertindak seimbang), at-Tawasuth (berperilaku moderat), at-Tasamu (bersikap toleran) dan al-I'tidal (bertindak adil dan proporsional).
"Menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024) sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat," ujar Gus Yahya dalam pernyataan resmi PBNU.
Gus Yahya mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan. Ia menyeruka agar memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan MK sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
Gus Yahya juga mengajak agar seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang. Dengan putusan MK tersebut, PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024.
"Mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur dan bermartabat," Kata Gus Yahya.