REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) ternyata positif mengonsumsi narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang di Jakarta, Selasa (23/4/2024) menyebut bahwa pelaku positif konsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine kepada pelaku A pekan lalu. "Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin," katanya.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya tetap fokus dengan perkara kekerasan yang dilakukan pelaku dan dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kita fokus dengan perkara kekerasan pelaku, pasal KDRT itu," katanya saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penambahan sangkaan pasal.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit Polri Keramat Jati terkait pemeriksaan kejiwaan pelaku A.
"Kita sudah bersurat, sekarang masih tunggu balasan RS Polri soal pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli," katanya. Sebelumnya, polisi menyebut pelaku A terancam hukuman lima tahun penjara. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menyebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.