REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO — Kerajaan Arab Saudi telah membuka pendaftaran haji bagi jamaah domestik pada Februari lalu, dan pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 7 Dzulhijjah atau 13 Juni 2024. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Saudi, pendaftaran ini diprioritaskan bagi jamaah yang baru akan melakukan haji pertama kali
“Pendaftaran ini tersedia bagi jamaah haji pertama kali yang bergantung pada tempat yang tersedia,“ menurut Kementerian dilansir Dilansir dari Gulf News, Jumat (26/4/2024).
Pada bulan Februari, Arab Saudi membuka pendaftaran elektronik bagi warga negaranya dan ekspatriat Muslim yang ingin melakukan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji akan dilaksanakan pada sekitar bulan Juni. Kerajaan mulai mengeluarkan izin haji untuk jamaah domestik mulai Rabu.
Kementerian Haji meluncurkan empat paket haji dengan harga mulai dari 4.099 riyal (Rp 16.396.000) dan 13.265 riyal (Rp 53.060.000), tergantung pada tingkat akomodasi. Kementerian juga mengatakan harga paket-paket ini dapat dibayar secara berangsur, sebanyak 3 kali angsuran.
Angsuran pertama, 20 persen dari keseluruhan biaya harus sudah dibayar pada hari pertama Ramadhan. Angsuran kedua harus dibayar sebanyak 40 persen pada tanggal 20 Ramadhan atau 31 Maret, dan angsuran ketiga harus dibayar pada tanggal 20 Syawal atau 29 April.
Calon jamaah haji maupun petugas haji yang memenuhi syarat, diharuskan mendapatkan vaksinasi tertentu. Di antaranya satu dosis vaksin COVID-19 terbaru untuk orang berusia minimal 18 tahun, vaksin influenza anti-musiman, dan inokulasi terhadap meningitis.
Sekitar 1,8 juta jamaah haji dari seluruh dunia tahun lalu melakukan ibadah haji di dalam dan sekitar Makkah. Ini menandai kembalinya jumlah jamaah haji ke tingkat sebelum terjadinya Covid-19.
Arab Saudi telah memulai persiapan awal untuk pelaksanaan haji tahun ini di bawah strategi baru untuk jamaah luar negeri. Oleh karena itu, tidak ada tempat khusus yang akan dialokasikan lagi untuk negara-negara di tempat-tempat suci. Sebaliknya, tempat untuk berbagai negara dialokasikan tergantung pada waktu penyelesaian kontrak.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk memfasilitasi persiapan haji, ibadah wajib bagi imat Islam yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup.
Sumber: