Senin 29 Apr 2024 18:25 WIB

Alasan KPK Ogah Publikasikan Aduan Soal Ganjar Pranowo

KPK sebut hanya beri pengembangan laporan terhadap Ganjar Pranowo kepada pelapor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. KPK sebut hanya beri pengembangan laporan terhadap Ganjar Pranowo kepada pelapor.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. KPK sebut hanya beri pengembangan laporan terhadap Ganjar Pranowo kepada pelapor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengungkap perkembangan laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. KPK beralasan pengembangannya hanya diberikan kepada IPW selaku pelapor.

"Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Ali membantah KPK terkesan menutup-nutupi aduan soal Ganjar lantaran tidak transparan kepada publik. Ali berpatokan pada aturan yang berlaku melarang penegak hukum mengungkap informasi penyelidikan ke publik.

"Karena memang ya tidak boleh ketentuannya, di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan," ujar Ali.

Walau demikian, Ali menegaskan laporan tersebut masih ditindaklanjuti. Tim Pengaduan Masyarakat Lembaga Antirasuah dan pelapor pun sudah saling berkomunikasi.

"Karena pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor," ucap Ali.

Sebelumnya, ICW mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi pada 5 Maret 2024. IPW mengendus gratifikasi dengan modus cashback.

IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

"Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement