Rabu 01 May 2024 14:57 WIB

Momen Hari Buruh, Ini Belasan Tuntutan MPBI DIY

Salah satu yang disoroti MPBI soal upah buruh.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pada momen Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2024), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan setidaknya 16 tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya terkait upah.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan, salah satu tuntutan buruh adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dinilai belum berpihak kepada pekerja. “Situasi perburuhan Indonesia sudah buruk dan carut-marut, bahkan sebelum kemunculan UU Cipta Kerja,” kata dia, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Irsad juga menyampaikan tuntutan terkait upah. MPBI DIY menolak penerapan kebijakan upah murah. Untuk itu, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY diminta dinaikkan, minimal 15 persen. Pasalnya, kata dia, besaran upah minimum di DIY masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

“Pekerja/buruh di DIY harus mengalami defisit ekonomi lantaran biaya hidup layak jauh lebih mahal dibandingkan dengan UMP maupun UMK,” kata Irsad.