REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Pihak kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) buka suara terkait polemik UKT yang beberapa lalu menjadi perhatian khalayak publik. Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademi Dr Ir Noor Farid,M.Si menjelaskan bagaimana skema setelah UKT tersebut batal dinaikkan akan sesuai dengan persetujuan Dirjen Dikti. Hal tersebut setelah rektor Unsoed Akhmad Sodiq melakukan negosiasi di Jakarta.
"Sesuai persetujuan Dirjen Dikti, mengingat UNSOED (BLU) maka wajib keputusan UKT dan IPI disetujui Dirjen Dikti. Persetujuan sudah turun atas negosiasi Pak Rektor di Jakarta," kata Farid ketika dihubungi awak media, Jumat (3/5/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa UKT yang tak jadi naik tersebut berdasarkan persetujuan Dirjen Dikti berupa revisi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) nomor 0441/E/PR.07.04/2024. Ia mengatakan penyusunan UKT tersebut berdasarkan kemampuan finansial orang tuanya.
"Jadi UKT dan IPI disusun berdasarkan asas keadilan, orang mampu UKTnya level tinggi 7 dan 8 bagi yang kurang mampu ada wadahnya," katanya.