Ahad 05 May 2024 15:58 WIB

Risiko Pergi Haji Pakai Visa tak Resmi, Kemenag: Tidak Bisa Haji dan Umroh 10 Tahun

Jamaah haji harus menggunakan visa resmi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi visa haji
Foto: Freepik
Ilustrasi visa haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang musim Haji 2024, banyak yang penawaran paket haji murah di media sosial tanpa harus antre menggunakan visa non haji. Bahkan, ada pihak yang menawarkan kuota petugas haji Kemenag untuk berangkat haji tahun ini. 

Karena itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia agar tidak tertipu dengan beragam tawaran visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Baca Juga

"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/5/2024).

Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).