REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan terus mengawal implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
"Ada sekian ribu pelaku UMKM yang harus kita dampingi sertifikasi halalnya dalam rangka menuju WHO 2024," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Al Amin.
Untuk mencapai target UMKM dengan sertifikasi halal, Pemerintah Provinsi Sumbar meminta Dinas Koperasi dan UMKM dan Kementerian Agama mendampingi dan mengawal program WHO tersebut hingga tuntas.
Bagi UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah menyurati kepala daerah dan pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal di masing-masing daerah.
Menurut dia, terdapat dua keuntungan apabila mendaftarkan sertifikasi halal sebuah produk. Pertama, jaminan kehalalan produk yang bisa berdampak pada peningkatan pendapatan. Keuntungan kedua yakni konsumen akan merasa lebih yakin bahwa produk-produk yang dijual pelaku usaha halal karena terdapat label sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Al Amin menjelaskan "Ranah Minang" --sebutan untuk Sumbar-- memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah mengingat mayoritas penduduk beragama Islam.
Selain itu, konsep ekonomi syariah juga sejalan dengan filosofi orang Minangkabau Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah.
"Artinya, penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari harus lebih dimaksimalkan," kata dia.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga menargetkan daerah itu bisa menjadi gerbong terdepan dalam pengembangan ekonomi syariah. Gagasan itu telah dimulai dengan melaksanakan Gerakan Minangkabau Berwakaf, sertifikasi halal bagi produk UMKM, konvensi Bank Nagari menjadi Bank Syariah hingga kawasan gaya hidup halal Masjid Raya Sumbar.