Senin 06 May 2024 18:35 WIB

Wakil Ketua Komisi X: Kurikulum Merdeka Belum Layak Jadi Kurikulum Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR sebut Kurikulum Merdeka belum layak jadi Kurikulum Nasional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Wakil Ketua Komisi X DPR sebut Kurikulum Merdeka belum layak jadi Kurikulum Nasional.
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Wakil Ketua Komisi X DPR sebut Kurikulum Merdeka belum layak jadi Kurikulum Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti maraknya kegelisahan masyarakat terhadap perubahan sistem pendidikan terkini. Menurut dia, isu tersebut harus jadi fokus utama pemerintah karena sektor ini krusial bagi masa depan bangsa.

"Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-65 harusnya menjadi bahan evaluasi Kemendikbudristek, khususnya dalam menyikapi kontroversi yang muncul," kata Fikri dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Dia menerangkan, salah satu isu yang mencuat adalah soal penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum resmi nasional. Di mana, hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Kurikulum Merdeka diklaim lebih unggul daripada pendahulunya.

“Beberapa pakar menilai, Kurikulum Merdeka belum layak dijadikan kurikulum nasional, karena belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi Pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi dasar pemikiran kurikulum merdeka,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.