Selasa 07 May 2024 07:29 WIB

Eks Pimpinan KPK: Langkah Ghufron Justru Rusak Citra KPK

Ghufron membawa persoalan dengan Dewas KPK ke PTUN dan Mahkamah Agung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
 Laode M. Syarief (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Laode M. Syarief (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aksi hukum itu dinilai memperuncing hubungan Ghufron dengan Dewas KPK. 

Tercatat, Ghufron menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Laode merasa gugatan itu sebenarnya tak perlu dilakukan. 

Baca Juga

"Menurut saya sebaiknya tidak perlu gugat menggugat seperti ini," kata Laode kepada Republika, Senin (6/5/2024). 

Laode memandang tindakan Ghufron malah memperburuk citra KPK di hadapan masyarakat. Meski Ghufron beralasan gugatan ditempuh atas nama pribadi, tapi Ghufron tetaplah seorang Wakil Pimpinan KPK.  "Karena merusak image KPK di mata publik," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu. 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 

Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement