REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Hal itu menyangkut pencatutan nama Alex oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) di kasus etik.
Boyamin menyampaikan, pemanggilan itu penting guna membuktikan kebenaran pembicaraan Ghufron dengan Alex yang berujung laporan pelanggaran etik. "Saya pikir Dewas harus panggil Alex Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Nurul Ghufron," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (7/5/2024).
Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo
Boyamin menganjurkan sanksi berat terhadap Ghufron kalau percakapannya dengan Alex ternyata tidak benar. Tapi hal itu juga dapat berlaku sebaliknya.
"Kalau benar apa yang dikatakan NG, maka Alex Marwata juga harus disidangkan oleh Dewas KPK sebagai terperiksa dan jika tidak benar apa yang dikatakan NG, maka itu akan memperberat hukuman terhadap NG," ujar Boyamin.
Dia pun mengkritisi tindakan Ghufron yang membawa-bawa Alex dalam perkara etiknya. Boyamin menduga, Ghufron berupaya lolos dari kasus etiknya dengan berbagai cara. Tapi, tindakan Ghufron malah seperti berbalik menyerangnya sendiri.
Baca: Pangkoopsudnas Sebut Drone Jadi Ancaman Operasi Penerbangan
"Itu cari aman tapi malah bumerang dengan buka borok KPK dan itu makin memperburuk citra KPK yang sudah terpuruk," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengamati, aksi saling serang antar pimpinan KPK bukan hal baru. Namun, aksi tersebut baru muncul ke permukaan saat Ghufron mencatut Alex dalam perkara etiknya. "Sudah terjadi lebih lama, namun belum terbuka seperti sekarang," ujar Boyamin.
Dia menduga, aksi saling serang pimpinan KPK terjadi akibat bobroknya integritas. "(Saling serang) karena pimpinan kurang integritas sehingga banyak menimbulkan masalah," ujar Boyamin.
Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo
Dewas KPK mengungkapkan sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi, Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024.