Rabu 08 May 2024 15:37 WIB

Soal Parkir Liar Minimarket: Dishub Jakarta Minta Masyarakat Melapor

Dishub Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan terkait parkir liar di minimarket.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dishub Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan terkait parkir liar di minimarket.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dishub Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan terkait parkir liar di minimarket.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar di minimarket. Mengingat, adanya pungutan parkir kepada konsumen minimarket dianggap sudah meresahkan. 

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, halaman parkir minimarket pada dasarnya merupakan fasilitas yang disediakan pengelola terhadap pelanggan atau konsumen. Artinya, fasilitas itu semestinya gratis.

Baca Juga

"Oleh sebab itu, siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," kata dia, Rabu (8/5/2024).

Ia mengatakan, ada sejumlah minimarket yang menggunakan jasa parkir berbayar. Namun, pengelolaannya dilakukan oleh juru pake resmi dari Dishub.

Menurut Syafrin, minimarket yang menggunakan jasa parkir berbayar adalah yang berada di satu lokasi dengan kegiatan lainnya, seperti di ruko. Ia menilai, lokasi itu memang sudah dipungut parkir.

"Jadi ada pembayaran parkir karena memang sudah satu lokal dengan ruko-ruko di sana, yang sudah dilakukan berlakukan parkir normal," kata Syafrin.

Namun, saat ini justru lebih banyak pengelolaan parkir di minimarket dikelola secara liar. Tarif parkir yang diterapkan juga tidak sesuai aturan yang ada.

Karena itu, masyarakat yang merasa keberatan atau diserahkan atas adanya pungutan parkir liar diharapkan dapat melapor. Masyarakat disebut dapat melaporkan aktivitas parkir liar melalui aplikasi JAKI atau CRM.

"Masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI tentunya. Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar, yang kemudian akan kami tindak secara tegas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement