Rabu 08 May 2024 17:08 WIB

Pengamat Sebut Penambahan Nomenklatur Kementerian Pemborosan Anggaran

Muncul isu pemerintahan Prabowo-Gibran menambah dari 34 jadi 40 kementerian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, isu penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 instansi era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan membuat pemerintahan menjadi gemuk sehingga tidak efektif.

"Menurut saya enggak tepat karena kan pemerintahan menjadi gemuk, jadi nanti malah tidak efektif," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2024).

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Menurut dia, ketimbang ditambah, jumlah kementerian yang ada saat ini justru sebaiknya dirampingkan. "Harusnya menurut saya lebih baik dirampingkan, misalnya Kementerian Perdagangan itu dijadikan dengan Kementerian Perindustrian. Jadi itu harusnya dirampingkan," ujar Trubus.

Bisa juga, lanjut dia, merampingkan badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan sejenis di bawah satu induk kementerian. "Ada kementerian lembaga-lembaga yang tidak produktif secara langsung kaitan dengan masyarakat itu dijadikan satu," kata Trubus.

Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebaiknya digabungkan saja dengan dua lembaga lainnya, yaitu Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kan sama itu, itu dijadikan satu," ucap Trubus.

Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang dahulu pernah dilakukan pada penggabungan Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sehingga dua institusi menjadi satu bernama Kementerian ATR/BPN.

Trubus mengingatkan, apabila ada penambahan nomenklatur kementerian maka harus ada pula kementerian yang dilikuidasi. Pasalnya, jumlah kementerian lebih dari 34 akan menyebabkan pemborosan anggaran negara.

"Menurut saya terlalu banyak, jadi kalau pun mau nambah harus ada yang dilikuidasi. Jadi nanti jumlahnya sehingga enggak lebih dari 34. Kalau sampai 40 jadi kebanyakan, kegemukan, nanti pemborosan anggaran," kata Trubus.

Baca: TNI AL Diperkuat Dua Kapal Perang Baru Buatan Dalam Negeri

Sebelumnya, isu penambahan nomenklatur kementerian di Indonesia direspons sebagai suatu yang baik oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). "Kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak, semakin bagus kalau saya pribadi," kata Habiburokhman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement