REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, kebutuhan kementerian untuk pemerintahan periode 2024-2029 merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Jika melihat tantangan ke depan, ia menilai wajar jika jumlah kementerian bertambah.
"Tentu hal-hal yang memang terkait dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan, kalau kebutuhannya nambah ya harus ditambah gitu, kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat yang harus ditambah," ujar Herman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Kan demi keefektivan negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara," sambungnya.
Baleg sendiri merumuskan norma dalam revisi UU Kementerian Negara, kebutuhan kementerian merupakan kewenangan presiden dengan memepertimbangkan efektivitas pemerintahan. Karena itu, pihaknya tak mematok jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.
"Pembahasan kita jangan memberikan judul yang terlalu sempit atau bidang yang terlalu sempit, sehingga bidang-bidang ini juga mungkin saja bisa dikembangkan. Oleh karena itu, bahwa pengembangan ini supaya tidak membatasi atas kebutuhan-kebutuhan," ujar Herman.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara tak berkaitan dengan susunan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, revisi yang berlangsung usai terpilihnya Prabowo hanyalah kebetulan saja.
"Timing-nya pas saja, timingnya pas. Kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi undang-undang ini dan tentu pada akhirnya klop," ujar Herman.