REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA ---- Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial XB (40) ke negara asalnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebab, WNA tersebut sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
"Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono di Tasikmalaya, Rabu (8/5/2024).
Ia menuturkan sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5).
WNA itu, kata dia, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.