REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyebut tidak ada bakal pasangan calon (paslon) perseorangan bupati-wakil bupati yang mendaftar pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada) 2024. KPU Bantul tinggal menunggu pendaftaran bakal paslon yang diusung partai politik (parpol).
Anggota KPU Kabupaten Bantul Mestri Widodo mengatakan, pihaknya membuka penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal paslon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. “Tidak ada satu pun masyarakat maupun tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan,” kata dia, Senin (13/5/2024).
Mestri menjelaskan, pada 5 Mei 2024 sudah diumumkan melalui media sosial KPU Bantul ihwal jumlah dukungan minimal bagi bakal paslon perseorangan, yaitu sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di sembilan kecamatan.
Bahkan, menurut Mestri, KPU Bantul sejak April lalu sudah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang digunakan oleh bakal paslon perseorangan, serta membuka help desk dan hotline untuk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari pada jam kerja.
“Namun, tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” kata Mestri.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, pada Ahad (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, [ihaknya menutup tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal paslon perseorangan. Sebagaimana jadwal, kata dia, KPU akan membuka pendaftaran untuk paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, menurut Joko, penetapan paslon peserta Pilkada 2024 dilakukan pada 22 September. Lalu masuk tahap pelaksanaan kampanye, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. “KPU berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024 dengan penuh kegembiraan,” katanya.